DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tempat percetakan tersebut diketahui mencetak Fulus Bajakan senilai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipidekus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan Fulus Bajakan tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik. “Betul, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi Ketika dihubungi, Kamis (12/9).
Para tersangka mencetak Fulus Bajakan tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/9).
Baca juga : Pelaku Produksi Fulus Bajakan Rp22 Miliar Bertambah, Jadi 4 Orang
Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Kabupaten Bekasi. “Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan H Juanda, Bekasi,” ujarnya.
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong Fulus Bajakan, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Dihubungi terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti Fulus Bajakan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.
Baca juga : Satgas Narkoba Polri Tangkap 60 Orang Jaringan Fredy Pratama
“Barang bukti Fulus rupiah Bajakan pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Kepada Fulus Bajakan tersebut Kagak Bisa dikonversi ke dalam rupiah karena Kagak Eksis nilainya,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak Fulus Bajakan tersebut di tempat percetakan tersebut. Ketika ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri Kepada pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai Topeng, tetapi memang digunakan oleh para tersangka Kepada melakukan percetakan Fulus Bajakan,” tandasnya. (J-2)