Liputanindo.id – Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (6/9).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut sebanyak 10 orang ditangkap dari penggerebekan ini.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Helfi menjelaskan 10 orang ini mencetak uang palsu di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari 10 tersangka itu, delapan di antaranya ditangkap di sebuah hotel di kawasan, Tambun, Bekasi.
“Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi,” tambahnya.
Tersangka SUR dan TS perannya sebagai pemilik kios tersebut. Pelaku TS juga perannya menerima pesanan pencetakan uang palsu.
Buat pelaku SB sebagai karyawan yang perannya memotong uang palsu. Lampau tersangka IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12 ribu lembar.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” kata Andri.
Demi ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.