Bareskrim Gerebek Markas Laboratorium Narkoba Hashish di Bali, Ini Peran Empat Pelaku

Liputanindo.id – Bareskrim Polri mengungkap jaringan clandestine laboratory hashish di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Empat orang, yakni MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyebut keempat pelaku ini perannya sebagai peracik dan pengemas narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan Maju berupaya memerangi narkoba Demi melindungi generasi bangsa,” kata Wahyu Ketika konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan laboratorium hashish itu dipindah-pindahkan pelaku agar tak terdeteksi petugas. Bahan baku narkotika ini besar diimpor dari luar negeri.

Keempat pelaku ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini telah berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). 

Cek Artikel:  Sembilan Kapal yang Mengenakan Alat Tangkap Terlarang Ditangkap

“Jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan Demi vaping, tetapi dimodifikasi Demi konsumsi hashish Likuid,” ungkapnya.

Para pelaku memproduksi hashish dengan Metode mengekstrak kandungan THC di dalam ganja. Satu gram hashish dijual seharga USD220 atau sekira Rp3,5 juta.

Hashish direncanakan diproduksi besar-besaran Demi diedarkan pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar Dunia.

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 kilogram (kg) hashish dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish dalam kemasan emas, 35 ribu butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup Demi memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.

“Barang bukti yang disita mencapai nilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun) dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba,” jelasnya.

Cek Artikel:  Ini Tantangan Berat Buat PKS yang Usung Sohibul Iman sebagai Cagub Jakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Tewas.

Kalau terbukti melakukan pencucian Fulus, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Fulus dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Mungkin Anda Menyukai