Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

Liputanindo.id – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kekuatan Baru Terbarukan dan Konservasi Kekuatan (Ditjen EBTKE) Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Betul Eksis penggeledahan (di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM),” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Arief menjelaskan penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan Penyelenggaraan proyek penerangan jalan Biasa tenaga surya (PJUTS) pada 2020.

Letak proyek ini tersebar di seluruh Distrik yang terbagi di Distrik barat, tengah hingga timur Indonesia. Spesifik kasus dugaan korupsi PJUTS Distrik tengah, sudah naik ke tahap penyidikan.

Tetapi, Arief belum mau mengungkapkan duduk perkara kasus ini. Pun barang-barang apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan ini.

Cek Artikel:  Demo Tolak RUU Pilkada di DPRMPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lampau Lintas

Perwira menengah Polri ini hanya menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Tetapi, Nomor tersebut belum final.

“Kepada nilai kontrak Distrik tengah saja Kurang Lebih Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian Kurang Lebih Rp64 miliar, Demi Tetap dalam proses perhitungan oleh Spesialis,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai