Liputanindo.id JAKARTA – Gelar perkara Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU) dengan terlapor Panji Gumilang akan digelar hari ini, Kamis (2/11/2023) sore. Gelar perara tersebut akan digelar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan, hari ini pihaknya Serempak tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang.
“Iya hari kami gelarkan,” kata Whisnu.
Gelar perkara ini dilakukan Demi menentukan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dalam kasus ini pihak terlapor adalah Panji Gumilang.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dihadiri oleh pihak internal Polri, yakni Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Lazim (Irwasum). Sedangkan pihak eksternal terdiri atas para Spesialis.
Dilaporkan oleh Antara, nantinya, hasil gelar perkara akan diumumkan secara Formal melalui konferensi pers yang diagendakan oleh Divisi Humas Polri bertempat di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.00 WIB.
Sebagai catatan, dalam kasus TPPU ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah Arsip di antaranya perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta Naskah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening Punya pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK, dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit dan PT SBMK.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8/2023). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Demi meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Tak hanya mengusut dugaan TPPU saja, melainkan juga korupsi Biaya BOS atas nama Panji Gumilang.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu itu, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Keyakinan yang Begitu ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu Demi segera disidangkan. (IRN)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim
Baca Juga:
Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan Begitu Penggeledahan