Bareskrim Dalami Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana terhadap Terpidana Kasus Vina Cirebon

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menyebut pihaknya saat ini sedang mendalami laporan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon yang melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana.

“Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perihal betul tidaknya Iptu Rudiana menghilang, Djuhandhani menyebut informasi itu hanyalah asumsi saja.

“Ini sudah, kita belum langkah ke situ ya, proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi,” tambahnya.

Cek Artikel:  Meriahkan HUT ke-497 Jakarta, LRT Terapkan Tarif Rp1 Pada 22-23 Juni

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 442 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 2 KUHP, Pasal 242 ayat 2 KUHP.

“(Laporan terhadap Rudiana ini) dugaannya (dia) memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan. Kemudian memberikan surat palsu dan lainnya, jadi kira-kira itulah,” kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dalam laporan ini, mereka memberikan sejumlah bukti berupa surat kuasa, berita acara pemeriksaan (BAP) Rudiana, putusan pengadilan, video, dan pernyataan narapidana yang mengalami penganiayaan.

Cek Artikel:  Pria di Tangsel Ditangkap karena Ramu Ganja Jadi Kue, Mitra dan Karyawan Dikasih Cicip Gratis

Pengacara lainnya, Roely Panggabean menyebut Rudiana diduga menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina dengan memukul dan menginjaknya.

“Dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Ya tadi juga ada yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan,” tambahnya.

Mungkin Anda Menyukai