Liputanindo.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone di Bali. Tiga orang yang merupakan Penduduk negara asing (WNA), yakni IV, MV dan KK ditangkap dari kasus ini.
“Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan ‘Hydra Indonesia’, darknetforum2road.cc. Buat memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi Telegram Bot,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Badung, Bali, Senin (13/5/2024).
Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan kasus ini terungkap ketika penyidik melakukan pengembangan perkara sebelumnya, yakni pengejaran terhadap pelaku LM dalam kasus laboratorium narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara. LM merupakan salah satu sindikat jaringan bandar narkoba Global Fredy Pratama.
Penyidik mendapatkan info Apabila LM kabur ke Bali dan diketahui juga Apabila Eksis laboratorium narkoba di sana. Tim Lewat melakukan penggerebekan ke laboratorium yang dikendalikan oleh WNA Ukraina dan Rusia.
“Ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan clandestine laboratorium, dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor Buat Membangun narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram. Selain itu, ditemukan juga clandestine laboratorium terkait hidroponik ganja,” ujar Wahyu.
KK yang merupakan WNA Rusia dan dua WNA Ukraina, yakni IV serta MV ditangkap. Para tersangka ini mengaku Apabila bahan dan peralatan di laboratorium itu dipesan dari China melalui Ali Baba dan Ali Express. Sementara, bibit ganja berasal dari Rumania.
Wahyu menyebut pengolahan ganja hidroponik ini telah dilakukan secara modern dan sistematis.
“Sudah di-setting sedemikian Macam-macam dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur Ph, pemberian air, oksigen serta pupuk secara Mekanis dan teratur sehingga Kembang ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat Bagus,” jelasnya.
Barang haram ini dipasarkan melalui sejumlah grup Telegram yang dibuat, yakni Bali Hydra Boy, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop. “Dengan pembayaran menggunakan bitcoin,” kata Wahyu.
Dua WNA Ukraina yakni RN dan OK ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Tewas dan denda Rp10 miliar.