Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Bermuatan Porno, Host Live Bugil-Bersetubuh

Liputanindo.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan Taiwan-Indonesia pada dua situs judi online, yakni Hot51 dan 82gaming. Pada situs Hot51, selain layanan judi online, disediakan layanan live streaming pornografi.

“Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut. Pada situs Hot51 tersedia dua layanan Yakni layanan judi online dan layanan live streaming pornografi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Peran CCW sebagai marketing. Sementara SM menjadi costumer service. Demi WAN sebagai agen dan KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai host.

Cek Artikel:  Penduduk Kampung Ciapus Tangerang Tutup Jalan, Kesal Daerahnya Jadi 'Tempat Sampah Liar'

Djuhandhani menambahkan live streaming pornografi ini dilakukan oleh host dengan bugil hingga berhubungan intim.

“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming Sembari berpakaian minim atau seksi Tiba dengan Bukan berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” ujarnya.

Para host ini ditargetkan melakukan live streaming selama tiga jam per harinya. Situs judi online ini dikendalikan oleh KA, Anggota negara Taiwan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua situs ini kini telah diblokir oleh Kominfo.

“Terungkapnya modus operandi Bukan pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran Dana pada sindikat judi Global tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan,” ucapnya.

Cek Artikel:  Kejagung Bantah Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO Hari Ini

Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Mungkin Anda Menyukai