Bareskrim Benarkan Yuki Kato Hadiri Pemeriksaan Konten Judi Online

Liputanindo.id JAKARTA – Tanpa diketahui banyak pihak, aktris keturunan Indonesia-Jepang, Yuki Kato ternyata mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/9/2023). Kedatangan perempuan berusia 28 tahun itu guna memberikan keterangan mengenai kasus dugaan promosi judi online.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Ia  membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.

 

“Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato,” kata Vivid di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:
Akses 1,9 Juta Konten Judi Online Sudah Diputus Kemenkominfo

Cek Artikel:  Sudah Buat Nikita Mirzani Lara Hati, Lolly Malah Pamer Malam Mingguan dengan Vadel Badjideh

Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan. Pemeriksaan Yuki dilakukan Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

“Penjelasan kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” kata Vivid, sebagaimana dilansir dari Antara.

 

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9).

Cek Artikel:  Makam Glenn Fredly Terbakar, Mutia Ayu Beri Pesan agar Tak Terjadi Kembali

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.

Salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya, seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekad bunuh diri).

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang. Sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (IRN)

 

Baca Juga:
Viral, Singgih Absahara Diduga Bikin Donasi Bodong dan Mengenakan Fulus Pengobatan Ibunya untuk Judi Online

Cek Artikel:  Ganti Judul Kiblat Jadi Thaghut, Sinema Siap Tayang 29 Agustus 2024

 

Mungkin Anda Menyukai