Bapenda Purwakarta Data dan Uji Petik PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Bapenda Purwakarta Data dan Uji Petik PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Ilustrasi(Dok Bapenda )

OPTIMALISASI pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi Lalu digenjot. Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap jasa kesenian dan hiburan.

Uji petik sengaja diberlakukan demi memastikan berapa pajak sesungguhnya yang masuk ke kasda. Bagi Anda yang Mempunyai usaha di bidang Kesenian dan Hiburan, Krusial Kepada mengetahui bahwa Eksis kewajiban perpajakan Spesifik yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Seluruh jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian Kepada dinikmati.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah sebenarnya rutin dilakukan tiap tahun. Berkualitas berupa pajak restoran, pajak hiburan.

Cek Artikel:  Laznas Rumah Amal Salman Raih Sertifikasi ISO 90012015 Sistem Manajemen Mutu

“Tujuan dari kegiatan ini, yakni melakukan pengawasan, pendataan,dan peningkatan pendapatan PBJT atas jasa kesenian dn hiburan,” kata Aep Durohman, Rabu (2/4).

Aep Durohman mengungkapkan, sebenarnya program uji petik itu sudah Eksis. Nyaris setiap tahun selalu Eksis peningkatan Sasaran pemasukan. Adapun Kegiatan Pendataan Objek PBJT Atas Kesenian dan Hiburan (Uji Petik Pajak Hiburan) di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan mulai 1 Tiba dengan 7 April 2025.

“Kami tetap bekerja Kepada menggenjot pendapatan daerah di sektor hiburan,salah satu upaya Ialah melaksanakan uji petik pajak yang dilakukan mulai 1 Tiba dengan 7 April 2025,” sambungnya.

Menurut Aep, pihaknya melakukan uji petik kembali terkait potensi pajak Mempunyai dasar Ialah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Interaksi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan Biasa. Pajak daerah dan restribusi daerah, Perda No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah, Perbup No 50 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, Perbup No 50 tahun 2024 tentang Tata Langkah Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, serta tata kerja Bapenda, serta Perbup No 54 tahun 2024 tentang Tata Langkah Pemeriksaan Pajak Daerah.

Cek Artikel:  Ngeri, Polres Cimahi Tangani 87 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2024

Aep menjelaskan, 21 titik tempat hiburan yang diuji petik PBJT itu tersebar di sejumlah Area. Sebagian besar adalah Letak wisata yang menyuguhkan wahana air. Seperti Cikao Park di Sukatani, dan wisata Taman Batu Cijanun di Kecamatan Bojong. (RZ/E-4)

 

Mungkin Anda Menyukai