Bapanas Bidik Susut dan Sisa Pangan Letih 75% di 2045

Ilustrasi susut dan sisa makanan. Foto: MI/Ramdani.

Jakarta: Dalam upaya pencegahan dan pengurangan susut dan sisa pangan di Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah meluncurkan peta pengelolaan susut dan sisa pangan dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045 pada 5 Juli 2024.
 
“Dalam peta jalan tersebut target pengurangan susut dan sisa pangan di tahun 2045 sebesar 75 persen yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan,” kata Sekretaris Penting Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy di Jakarta pada Selasa, 24 September 2024.
 
Lebih lanjut, Edhy menyampaikan, pengurangan susut dan sisa pangan pada rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ditargetkan sebesar tiga persen per tahun untuk susut pangan, sementara untuk sisa pangan ditargetkan sebesar tiga sampai lima persen per tahun.
 
“Jadi dalam hal ini kami mengimbau kepada kita semua untuk dapat melaksanakan program ini tentunya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sampai ke tingkat desa sehingga program susut pangan yang sangat penting ini dapat segera kita wujudkan untuk mengurangi food loss and waste sesuai dengan target yang sudah kita tentukan,” imbuh Edhy.
 

Cek Artikel:  Pemerintah Gulirkan Sejumlah Stimulus untuk Kelas Menengah

 

Harus punya cadangan pangan

 
Edhy menegaskan apabila permasalahan susut dan sisa pangan di Indonesia bisa teratasi, maka ke depan Indonesia tidak perlu melakukan impor bahan pangan, khususnya beras.
 
“Sekarang memang impor beras ini masih kita lakukan karena memang produksi kita menurun. Jadi untuk keamanan pangan kita harus mempunyai cadangan pangan pemerintah,” sebut dia.
 
“Juga kami sudah menyampaikan ke daerah-daerah untuk mempunyai cadangan pangan daerah minimal lima persen. Kebiasaanlnya memang 10 persen, tapi lima persen sudah cukup untuk dijadikan sebagai cadangan pangan pemerintah pusat maupun teman-teman di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” sambung Edhy.

Cek Artikel:  Tips Daftar BBM Subsidi dan Segera Dapat QR Code Pertalite

Mungkin Anda Menyukai