Bapak-Ibu Amoral di Pasar Rebo Berbulan-bulan Gebuk Anak karena Masalah Sepele

Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Kekasih suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka, karena diduga menganiaya anak sendiri, bocah lelaki berinisial IRML (5), di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

“Demi kedua tersangka, ibu kandung korban dan Bapak tirinya sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly Begitu di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu kemarin.

Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.

“Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang Demi membawa anak Pria yang berinisial RML (5) ini Demi tinggal Serempak ibu kandungnya dan Bapak tirinya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pemulung di Jakarta Barat Terkena Peluru Nyasar

Sesampainya di Jakarta, kata Nicolas, karena korban sejak bayi Tiba berumur 5 tahun Tak pernah tinggal Serempak ibu dan Bapak tirinya, maka sesampainya di Jakarta Tak mengakui kedua orang tuanya.

“Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang Membikin sakit hati dari kedua orang tuanya,” katanya.

Akibatnya mulai Juni Tiba Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.

“Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT,” katanya.

Para tetangga korban, kata Kapolres, memang sudah Menyaksikan gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuan Tak wajar dari orang tuanya. Tetapi, Penduduk Tak terlalu Meletakkan curiga karena Eksis Interaksi orang Sepuh dan anak.

Cek Artikel:  Polisi Kejar Pelaku Perusakan Acara Obrolan yang Dihadiri Din Syamsuddin

“Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, Tak Tengah mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban,” katanya.

Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban Tak diberi makan atau jarang diberi makan.

“Korban pun tidurnya di atas bambu, di Alas beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Cek Artikel:  Dua Pelaku Jasa Pemalsuan SIM, KTP hingga Kitab Nikah Ditangkap di Jaksel

Demi korban, tambah Nicolas, di Dasar pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah Terjamin atau “safe house”.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Pihaknya juga berkoordinasi dengan orang Sepuh keluarganya yang Eksis di Kupang.

“Bagaimana agar korban ini Dapat melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai