Bapak di Sakral Hajar Linggis ke Anaknya hingga Tewas karena Suka Bikin Ibunya Merana

Liputanindo.id – Polres Sakral, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial S, Kaum Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Sakral, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku merupakan Orang Sepuh kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sakral AKBP Ronni Bonic di Mapolres Sakral, Jumat (18/10/2024).

Ia mengungkapkan motif pembunuhan karena korban bernama Bambang Haryanto (38) yang bertempat tinggal di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, selama ini melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya atau istri S.

Bahkan, korban juga mengancam membunuh hingga membakar rumah ketika keinginannya Enggak dipenuhi, terutama ketika meminta Dana Demi membayar utang.

Cek Artikel:  Kasus di DBD di Bangka Meningkat, 6 Orang Meninggal

Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya Berbarengan istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, Bambang juga memaksa ibunya mencarikan sejumlah Dana Demi membayar utang.

Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur Sembari membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.

Demi mengetahui penyebab Mortalitas korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban.

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Personil Polres Sakral yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.

Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibunya dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam, Mujur ibunya Dapat menghindar sehingga selamat.

Cek Artikel:  Mengenakan 5 Lapis Pembuktian Data, Poltracking Indonesia Disebut Lembaga Paling Seksama

Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya Apabila Enggak Dapat menyediakan sejumlah Dana.

“Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Apabila Enggak mengancam Demi membunuh dan membakar rumah,” ujarnya.

Tersangka mengakui menyesal karena Enggak Eksis niat menghabisi korban. Tetapi, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.

Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara.

Mungkin Anda Menyukai