Bapak Atta Halilintar Dituduh Merampas Aset Yayasan Rp26 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukum

Liputanindo.id JAKARTA – Bapak dari selebritas Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid buka Bunyi soal tuduhan mengambil alih aset yayasan senilai Rp26 miliar. Diketahui Anofial digugat oleh sebuah yayasan yang berlokasi di Riau karena diduga mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.


Terkait hal itu, melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan, ia menegaskan bahwa aset yang diperkarakan tersebut merupakan Punya kliennya. Menurutnya, Bapak dari 11 orang anak itu itu sudah bertahun-tahun memberikan hak Demi menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut, tanpa minta ganti rugi. 

Hal itu ia lakukan semalam Demi Demi kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat. Akan tetapi, Terdapat oknum yang menggugat Demi mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

Cek Artikel:  Good Day Latte Umumkan BABYMONSTER Jadi Brand Ambassador K-Pop Pertamanya, Luncurkan 2 Varian Baru Original Butterscotch



“Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau Kagak melawan Kagak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya,” kata Lucky Omega melalui keterangan Formal, Senin (11/3).



Adapun upaya pihak Anofial mempertahankan hak yakni Demi menghindari oknum yayasan mengambil alih Demi kepentingan negatif dan Kagak bertanggung jawab. Adapun putusan hukum Mahkama Akbar RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Punya (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

“Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan Letak tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri,” bebernya.


Lucky Omega juga menuturkan, Kalau kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad Bagus melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan sempat meminta waktu selama dua tahun Demi pindah.



Tetapi, ketika pihaknya menindaklanjuti, yayasan Bahkan enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan Kagak kooperatif.


“Kami ajukan gugatan Demi mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmid,” tutupnya. (IRN)

Cek Artikel:  Dituding Menjiplak Gambar hidup Korea, Pengarah adegan ‘Oma The Demonic’ Geram

Mungkin Anda Menyukai