Banyak Aplikasi Pemerintah yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online

Liputanindo.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi kepunyaan pemerintah rentan disusupi permainan judi online.

Fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Karena, kata dia, standar-standar yang ditentukan Buat keamanan Kagak dilaksanakan dengan Bagus.

“Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan Nyaris sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita Perintah perbaiki sama yang punya sistemnya,” kata Hinsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Buat melakukan “take down” terhadap aplikasi-aplikasi Punya pemerintah yang disusupi judi online.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah Mempunyai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Cek Artikel:  Manajer Keuangan PT RBT Dirikui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis, untuk Biaya Rapat hingga Hiburan

Di dalam satgas itu, dia mengatakan BSSN Mempunyai peran Buat mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.

Di Dasar kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, misi pemerintah pun sudah Jernih bahwa akan memberantas judi online yang kerap merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran Anggaran judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

“Bicara soal transaksi perputaran Anggaran judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Demi ini sudah semester kedua, PPATK Memperhatikan sudah Tamat Rp283 triliun,” kata Ivan pada rapat dengar pendapat Serempak Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Cek Artikel:  Kemenkes: Vaksin Mpox Sudah Disetujui WHO dan BPOM

Ivan menyimpulkan bahwa Demi ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.

Mungkin Anda Menyukai