Bantah Soimah, Kemenkeu: Bukan Debt Collector, Tapi Juru Sita

Liputanindo.id JAKARTA – Pernyataan artis Soimah Pancawati yang mengaku rumahnya di Yogyakarta didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut membawa debt collector mendapat tanggapan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, pihaknya membantah kehadiran petugas DJP ke rumah Soimah turut membawa debt collector. Ia menjelaskan debt collector yang dimaksud adalah Sita Pajak Negara (JSPN) yang memiliki surat tugas.

Baca Juga:
Belajar dari Resesi Jepang, Pemerintah Lebih Cermat Terbitkan Surat Utang

“Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Cek Artikel:  V BTS Diprotes Penggemar karena Unggah Foto Makanan Pro Israel

Ia juga menerangkan mengapa petugas pajak mengecek bangunan secara detail dan lama. Menurut Prastowo, kegiatan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan oleh petugas pajak. Itu pun didasarkan dengan surat tugas yang jelas.

“Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran,” ungkapnya.

Petugas pajak, lanjut Prastowo, dalam mengecek juga tidak asal-asalan. Rumah Soimah pun ditaksir senilai Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang disebutkan Soimah dalam obrolan di YouTube yang viral baru-baru ini.

Cek Artikel:  Ravel Entertainment Mengumumkan Konser BMTH Jakarta Hari Kedua Dibatalkan

“Krusial dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan,” jelasnya.

Berkaitan Soimah mengaku diberi surat peringatan soal membayar pajak pada Maret 2023 ini, Prastowo mengatakan itu merupakan pemberitahuan soal melaporkan Surat Pemberitahuan Pahamnan (SPT) pajak. (DID)

 

Baca Juga:
Belanja Negara hingga September 2023 Rp1.967,9 Triliun, Menkeu Ungkap Rinciannya

 

Mungkin Anda Menyukai