
MENJELANG pemungutan Bunyi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) penundaan penyaluran program Donasi sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan SE yang baru diterbitkan. Penundaan ini berlaku hingga setelah hari pemungutan Bunyi.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepada menunda sementara pemberian bansos, jadi bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu,” kata Bima kepada awak media di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, Kamis, (14/11/2024).
Penundaan penyaluran bansos, terang Bima, disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam Pilkada Serentak di Distrik masing-masing.
Tetapi demikian, kata dia, Tertentu Kepada bansos yang bersumber dari kementerian/lembaga (K/L) tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat. Utamanya yang berhubungan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam. Ia pun meminta agar proses penyalurannya diawasi dengan Bagus.
“Terkait dengan stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah Eksis tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan Bagus dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” tandasnya. (H-3)

