Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja (tengah). Foto: Liputanindo.id.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan, tahap awal, Bank Tanah menyediakan tanah di empat daerah, yakni:
- Batubara, Sumatra Utara sebesar 27,27 ha.
- Tanjung Pinang sebesar 3,36 ha.
- Purwakarta sebesar 19,4 ha.
- Bandung Barat sebesar 23,17 ha.
Parman optimistis program tiga juta rumah akan tercapai, tentunya melalui peran kolaborasi antara Bank Tanah dengan para stakeholder lainnya.
“Saya Serius Bisa tercapai. Insyaallah Sasaran Bisa dicapai ya, sehingga lima tahun Bisa menjadi 15 juta rumah,” ujar Parman, dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Bank Tanah undang pengembang
Selain lahan, Parman mengatakan Bank Tanah telah mengundang para pengembang Buat membahas rencana pembangunan rumah ini. Pertemuan tersebut membahas agar harga rumah yang dibangun jangan terlalu mahal.
“Diharapkan, harga jual rumah dari pengembang maksimal adalah Rp166 juta per unit Buat Daerah Batubara, Bandung Barat, dan Purwakarta. Sementara harga jual di kota Tanjung Pinang harapannya nggak lebih dari Rp173 juta per unit,” ungkap dia.
Badan Bank Tanah menyiapkan lahan Buat pengembangan perumahan nasional, termasuk program tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Adapun lahan yang ditawarkan kepada pengembang yakni empat Letak lahan hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah antara lain di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan luas 3,36 hektare.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni di Kabupaten Purwakarta dengan luas 19,4 hektare dan Kabupaten Bandung Barat dengan luas 23,17 hektare, serta di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 27,27 hektare.
Lahan HPL Badan Bank Tanah yang ditawarkan kepada investor pengembang perumahan Buat MBR tersebut secara tata ruang sudah Buat perumahan dan permukiman.
Melalui Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bakal dibangun dengan harga yang lebih terjangkau, dan sesuai arahan kepala negara pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitas agar Enggak merugikan rakyat.