Bangun Resto di Puncak Bogor tanpa Izin, BUMD Jabar Kena Denda Rp50 Juta

Bangun Resto di Puncak Bogor tanpa Izin, BUMD Jabar Kena Denda Rp50 Juta
Ilustrasi .(Dok. MI)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat (23/8), menjelaskan bahwa PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Punya Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).

Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan

Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Pahamn 2015 tentang Ketertiban Standar.

Cek Artikel:  Suami BCL Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp6,9 Miliar

“Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Anwar.

Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum

Tetapi, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Perhimpunan Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai pelaksanaan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.

Cek Artikel:  Polda Jabar Minta Penduduk Tak Giring Opini Liar pada Kasus Vina, Singgung Trauma Psikologis Keluarga Korban

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk memalukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Baca juga : Ahli Hukum: Perusahaan Pengambil Air Tanpa Izin Harus Diaudit

“Terdapat beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi,” ungkap Anwar.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Cek Artikel:  DPRD Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Urban Farming

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021. Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering. (Ant/J-2)
 

Mungkin Anda Menyukai