Bangun PLTP Atadei, PLN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lembata

Bangun PLTP Atadei, PLN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lembata
Petugas PLN(MI/Apul Iskandar)

PT PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 3 (UPP Nusra 3) bekerja sama dengan BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada Posisi calon Posisi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 10 MW di Atadei.

Proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan itu berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.

Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra 3, Tri Satya Putra Pamungkas, mengatakan, Penyelenggaraan identifikasi kepemilikan lahan dan Inventarisasi tegakan di Posisi rencana pengembangan PLTP Atadei 10MW, berjalan Fasih dan sukses.

Baca juga : BPBD dan SAR Lembata Dikerahkan Mencari Kaum Hilang Demi Memancing

Cek Artikel:  Tes Kejiwaan Selama 6 Jam di RSUD dr Soetomo, Khofifah-Emil Dirikui Prosesnya Melelahkan

“Kami Serempak BPN dan Dinas Pertanian Kanupaten Lembata, melakukan Identifikasi itu Demi kepemilikan dan Inventarisasi itu Demi tegakan, tanaman dan bangunan. Setelah itu pengumuman hasil melalui kecamatan dan desa, dengan masa sanggah lima hari,” ungkap Tri Satya, Selasa (10/9).

Selanjutnya proses inventarisasi tegakan di Desa atakore dengan kekurangan 19 persil akan dilakukan inventarisasi tegakan pada hari Rabu (11/9) mendatang.

Ia menjelaskan, Tim KJPP juga telah melakukan proses survei harga pasar Bagus tanah maupun tanaman dan bangunan.

Baca juga : Lembata Kehilangan Dokter Ahli Kandungan, Ibu Hamil Terpaksa Dirujuk ke Larantuka

Sementara itu, Camat Atadei Marianus Demoor menjelaskan, pemerintah kecamatan memantau proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan Serempak PLN. Ia mengatakan, Kaum pemilik lahan, tanaman maupun bangunan proaktif mengikuti proses tersebut dan proses itu berlangsung Kondusif.

Cek Artikel:  Viral Anak Kos Perempuan Mandi di Denpasar Diintip Pria Mesum, Lapor Polisi tapi Diremehkan

Ia berharap Kaum boleh mengajukan sanggahan pada Demi dibukanya masa sanggah yang berlangsung lima hari, pascapengumuman hasil inventarisasi dan hasil identifikasi yang diumumkan oleh pihak kecamatan.

“Masyarakat boleh mengajukan sanggahan dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan tanah, tanaman maupun bangunan,” ujar Marianus.

Sebelumnya, pemerintah pusat menugaskan PLN Demi membangun PLTP Atadei sebagai bentuk kebijakan transisi Kekuatan ke Kekuatan baru terbarukan. Keberadaan PLTP Atadei juga nantinya akan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) sehingga Lembata akan sepenuhnya menggunakan Kekuatan hijau Demi penyediaan listrik bagi Kaum. (PT/J-3).

Mungkin Anda Menyukai