
KABUPATEN Bandung Barat menjadi salah satu penyumbang paling banyak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat dengan status keberangkatan ilegal.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat, Dewi Andani menyebutkan, menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bandung Barat jadi penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jawa Barat.
“Nomor ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak Kaum kita di luar negeri,” ungkapnya, Kamis (12/12).
Sepanjang 2024, ia menerangkan, tercatat Eksis 17 kasus PMI ilegal asal Bandung Barat yang mengalami kekerasan, penelantaran, hingga hilang kontak di luar negeri.
Menurut dia, maraknya PMI ilegal asal Bandung Barat dipicu rendahnya edukasi masyarakat serta tingginya kebutuhan ekonomi. Korban tak punya pilihan ketika berada dalam kondisi keuangan merosot atau dilanda masalah utang seperti ke bank emok atau pinjaman online.
“Maka jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena dijanjikan gaji besar atau Duit muka jaminan,” tuturnya.
Lebih jauh, pihaknya pernah menelusuri Kaum yang berangkat ke luar negeri jadi PMI. Mereka sebelumnya sudah diberikan Duit muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Karena desakan ekonomi, korban terpaksa mengambil Duit itu. Apalagi mereka diiming-imingi gaji besar,” paparnya.
Dewi menjelaskan, mayoritas Kaum Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari Kawasan selatan seperti Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.
Sebagian besar berangkat melalui penyalur yang sudah dikenal di daerahnya sehingga percaya begitu saja. Padahal, secara Mekanisme mereka tak melewati tahapan Formal seperti visa pekerja, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga perusahaan penyalur PMI yang terdaftar di kementerian terkait.
“PMI masuk negara tujuan Mengenakan visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Ketika bermasalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab,” jelasnya.
Padahal, lanjut Dewi, secara aturan lewat jalur Formal pun Kaum Dapat menjadi PMI dan pemerintah berkewajiban Buat memfasilitasi. Selain diberikan jaminan perlindungan, PMI masuk secara Formal Dapat mendapat gaji lebih besar karena akan disalurkan bukan Sekadar jadi asisten rumah tangga.
“Kami juga dari dinas belum masif memberi edukasi tentang tata Metode pemberangkatan PMI kepada masyarakat,” akunya.