Bamsoet Tekankan Krusialnya Aturan Teknis Penggunaan Senjata Api agar Tak Celakakan Orang Lain

Liputanindo.id – Melalui penerbitan peraturan pemerintah dan revisi undang-undang terkait senjata api beladiri, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menekankan pentingnya pengaturan teknis penggunaan senjata api.

Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua Lumrah Perkumpulan Pemilik Izin Spesifik Senjata Api Beladiri (Perikhsa) mengatakan, sejatinya kepemilikan senjata api di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Mengertin 1951.

Kendati demikian, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri (ikhsa) bisa menggunakan senjata apinya, seperti tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, belum ada hingga saat ini.

Cek Artikel:  Bocah 7 Pahamn Ditinggal Sendiri dalam Apartemen di Tangerang, Tewas usai Terperosok dari Alas 8

“Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik ikhsa maupun dari sisi kepolisian. Oleh karena itu, revisi UU Darurat Nomor 12 Mengertin 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sangat penting,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Guna mewujudkan hal tersebut, ia mengatakan Pengurus Pusat Perikhsa telah menyerahkan rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah (PP) tentang perizinan senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok RI.

“Naskah akademik untuk revisi UU Darurat Nomor 12 Mengertin 1951 juga sudah disiapkan. Semoga bisa diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029,” kata dia.

Menurut Bamsoet, keberadaan revisi UU Darurat Nomor 12 Mengertin 1951 dan penerbitan PP tersebut juga bertujuan untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik ikhsa.

Cek Artikel:  Jaksa Tuntut Hukuman Tewas Bapak yang Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Tak Eksis Tindakan Meringankan

Ia mencontohkan, pada beberapa waktu lalu, terdapat seorang pemilik ikhsa yang terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh sopir bus dan kawan-kawannya. Tetapi, pemilik ikhsa tersebut malah berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya.

“Meskipun memiliki senjata api bela diri, ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai para pemilik senjata api beladiri itu tidak hanya berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Cek Artikel:  Kantor KPU Jakut Diteror Guna Bangkai Ayam, Polisi Selidiki

“Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai