Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera mambahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ketika ini Baleg DPR tengah menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Adapun surpres dan DIM revisi UU Wantimpres sudah berada di meja pimpinan DPR. Sementara berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Agustus 2024 pembahasannya akan dilakukan di Baleg DPR.
“Baru menerima penugasan. Draf DIM dari presiden dan juga surpresnya belum diterima,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Kalau (DIM dan surpres) sudah diterima, kita akan sgera melakukan pembahasan,” imbuhnya.
Revisi UU Wantimpres ditargetkan rampung sebelum pelantikan Personil DPR periode 2024-2029.
Sehingga, sebelum presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik, rancangan perundang-undangan itu sudah dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Ya insyaallah (rampung sebelum Oktober) ,” kata Awiek.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Wantimpres tak memerlukan waktu lelet, meskipun masa jabatan DPR periode 2019-2024 hanya tersisa satu bulan.
Politisi PPP itu menjelaskan, tak banyak poin yang diubah dalam revisi UU Wantimpres, sehingga pembahasannya Dapat segera selesai setelah DIM dan Surpres dari pemerintah diserahkan kepada Baleg DPR.
“Karena RUU Wantimpres itu hanya dua pasal kalau Enggak salah yang diubah. Itu hanya pasal penyesuaian,” kata Awiek.
“Sata kira Enggak perlu membutuhkan waktu yang lelet Demi mencapai kesepakatan. Apalagi RUU ini merupakan RUU usulan inisiatif DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surpres tersebut diterima sejak 9 Agustus 2024 dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/8/2024).
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat-surat dari presiden Merukapan R34/pres/08/2024 Rontok 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah Demi membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah Demi menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.
Pembahasan revisi UU Wantimpres diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres Merukapan mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Mulia (DPA), hingga Enggak Terdapat batasan jumlah Personil karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.