Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Paripurna untuk Disahkan
Baleg DPR menggelar rapat kerja membahas RUU Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. )

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut.

RUU Kementerian Negara sendiri merupakan usul inisiatif dari DPR RI. Eksispun pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Wihadi, pada Rapat Panja Baleg, dikutip dari YouTube Badan Legislasi DPR RI, hari ini.

Cek Artikel:  Panglima TNI Ketika ini Baru Rencana Bikin Pusat Siber

Baca juga : Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo

Menurut Wihadi, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.

Dengan begitu, menurut dia rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU selesai. Badan Legislasi pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.

“Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?,” kata Wihadi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Mengertin 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.

Cek Artikel:  Birui Kerugian Rp300 Triliun Kasus Korupsi Timah Uzuri Kontorversi

Presiden, kata willy, butuh dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi jumlah menteri saar ini dibatasi maksimal sebanyak 34. Maka ini yang perlu disesuaikan. Alasan, kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode yang akan datang memerlukan postur yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju. (Try/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai