Baleg DPR Dadakan Kebut Revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR Dasco Inisiatornya

Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, undangan rapat hari ini berasal dari DPR.

“Serempak-sama hadir di ruangan ini Kepada dapat melaksanakan rapat kerja sesuai dengan undangan dari DPR RI Nomor B/9825/2024 Copot 20 Agustus 2024,” kata Tito dalam rapat di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan pantauan, surat undangan yang dimaksud Tito dilampirkan dan ditayangkan di ruang rapat. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat pembahasan revisi UU Pilkada juga mengundang Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan DPD RI.

Cek Artikel:  Gibran Tegaskan Wisata Masakan Nonhalal Tak Ganggu Toleransi Masyarakat di Solo

Ditemui di sela-sela rapat, Member Baleg dari Fraksi Golkar, Supriansa mengaku hal itu tak menjadi persoalan. Ia menyebut undangan itu tetap keluar atas nama DPR sebagai lembaga.

“Enggak Terdapat masalah kalau soal itu, itu kan tetap atas nama DPR,” kata Supriansa.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Enggak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Dapat mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo Begitu membacakan putusan mengatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah Enggak Kembali sebesar 25 persen perolehan Bunyi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

Cek Artikel:  Mayat Pria Tanpa Kelamin yang Tersangkut di Sungai Ciliwung Gegerkan Penduduk Bogor

Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan Bunyi Absah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Terdapat empat Pengelompokkan besaran Bunyi Absah yang ditetapkan MK, Ialah; 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Mungkin Anda Menyukai