Liputanindo.id MAKASSAR – Balai Gakkum KLHK Daerah Sulawesi menetapkan FRN (34) sebagai tersangka kasus penyelundupan kayu ilegal.
Dari informasi yang dihimpun FRN diamankan saat hendak membawa kayu hutan ilegal tersebut dari wilayah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tim operasi menemukan adanya sebuah Truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen,” ungkap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Daerah Sulawesi, Aswin Bangun melalui keterangan resminya, Sabtu (2/4/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap supir truk, tim operasi berhasil mengamankan FRN (34) yang beralamat di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pemilik truk dan kayu serta pemodal. Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Daerah Sulawesi, menetapkan FRN (34) sebagai tersangka,” sambungnya.
Ia mengatakan, perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Daerah Sulawesi membentuk tim untuk melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Pinrang guna mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Daerah Sulawesi, menetapkan FRN (34) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku, kata dia, diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa, setiap orang dilarang Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang – Undang Nomor 18 Mengertin 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Mengertin 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Mengertin 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030. FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal,” ujarnya.
Demi mendukung Folu Net Sink 2030 dan keberpihakan Negara terhadap kelestarian Sumber Daya Alam serta menjamin hak-hak masyarakat terhadap SDA dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
“Kami akan terus mendalami, berapa lama pelaku melakukan bisnis kayu ilegal, serta mengupayakan hukuman maksimal agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.
“Begitu ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau,” tandasnya. (KEK)