Bak Penjahat, Dua Polisi Pukul Tahanan hingga Tewas di Polresta Palu, Kacau!

Liputanindo.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan dua polisi yang menggebuk seorang tahanan Polresta Palu berinisial BA hingga tewas.

“Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan Pengkajian secara menyeluruh, apakah Eksis potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran Mekanisme dilakukan petugas penjaga tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra  di Mapolda Sulteng, Senin kemarin.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.

Dua Personil polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M,” ujarnya.

Cek Artikel:  Bus Rombongan dari Jakarta Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba Sumut, 2 Orang Tewas

Rama mengemukakan, pemeriksaan dilakukan pihaknya Enggak hanya kepada saksi, tapi rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng

“Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri Buat ditangani oleh tim Ahli,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, Bagus dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.

“Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” kata dia.

Enggak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim Buat menguatkan pengungkapan perkara.

Di tempat yang sama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, Alasan Begitu jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap Gaduh dan mengganggu.

Cek Artikel:  Formal Daftar Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Janjikan 9 Program Prioritas

Motif tersebut hingga kini Tetap dilakukan pendalaman oleh tim Spesifik, apakah Eksis hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan menganiayalakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari Ruangan (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian Persona dan Ulu Hati dengan tangan.

“Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Awal hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur,” tuturnya.

Lebih lanjut, katanya bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua Personil Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya Jernih, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dilaporkan BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dinihari di RS Bhayangkara Palu.

Cek Artikel:  KPU: Pilgub Jateng Terdapat Dua Kekasih Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Mungkin Anda Menyukai