Liputanindo.id JAKARTA – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven pada Jumat (7/10/2022). Keduanya diperiksa terkait kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyesalkan ulah Baim Wong dan Paula menjadikan laporan ke polisi sebagai bahan lelucon. Ulah Baim Wong dan Paula dinilai perbuatan tak terpuji.
Baca Juga:
Polisi Jerat Tersangka ‘YA’ dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara dengan Pasal Berlapis
Ia pun meminta kepada masyarakat agar Membikin laporan Bajakan, apalagi Demi sebuah konten.
“Jadi, terkait Baim Wong, sekali Tengah Kagak dibenarkan buat laporan Bajakan terhadap kepolisian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar Kagak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan Kagak terpuji dan melawan hukum,” kata Zulpan, Rabu (5/10/2022).
“Apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian Kagak dibenarkan,” lanjutnya.
Meski begitu, polisi terbuka menyelesaikan perkara dengan restorative justice.
“Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan Demi membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice,” ujarnya.
Zulpan mengatakan kepolisian Kagak antikritik. Meski demikian, polisi tetap akan meminta keterangan kepada Baim Wong dan Paula.
“(Restorative justice) ini adalah sebagai langkah bahwa Polri Kagak antikritik. Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, memberikan penjelasan apa maksud dan tujuannya,” tuturnya.
“Apabila memang Eksis maksud lain yang unsur pidananya Kagak terpenuhi, tentunya kita Dapat membuka Kesempatan Demi yang bersangkutan meminta Ampun ataupun restorative justice. Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga Dapat sebaliknya,” pungkasnya. (DID)
Baca Juga:
Tetap Dalam Penyelidikan, Polda Metro Jaya Bakal Beberkan Kasus Penjualan Organ Tubuh di Bekasi