Jakarta: Menteri Kekuatan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan apa yang menjadi kewenangan ESDM terkait ekspor pasir laut. Hal itu dibedakan berdasarkan kandungan pasirnya.
Menurutnya, jika pasir laut yang disedimentasi dan mengandung mineral, maka masuk dalam kewenangannya Kementerian ESDM. Apabila tidak mengandung mineral, maka menjadi kewenangannya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau hasil sedimentasi yang dilakukan dari hasil pendalaman dari pada jalur kapal yang tidak mengandung mineral, itu kewenangan KKP,” ujar Bahlil, dikutip Rabu, 25 September 2024.
“Itu (ekspor pasir laut) akan terlaksana pada tahun ini,” ujar Bahlil.
Ekspor pasir laut pertama kali dimulai pada 1970-an, untuk memenuhi permintaan Singapura yang menggunakannya untuk proyek reklamasi pulau. Karena dinilai merugikan Indonesia, pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan.
Tetapi kini pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Pahamn 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan. Presiden Joko Widodo berdalih yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.