KEMENTERIAN Kebudayaan baru-baru ini telah menetapkan Bahasa Madura menjadi warisan budaya tak benda Indonesia (WBTBI). Total Terdapat 13 WBTBI yang ditetapkan di Provinsi Jawa Timur di antaranya Bahasa Madura (Provinsi Jawa Timur), Kerupuk Abang Ijo (Kab. Bojonegoro), Ampo Tuban (Kab. Tuban), Pudak (Kab. Gresik), Dhurung Bawean (Kab. Gresik), Krecek Bung (Kab. Lumajang), Jaranan Jur Ngasinan (Kab. Blitar), Tari Remo Boletan (Kab. Jombang), Penanggalan Tengger (Kab. Pasuruan), Roma Tabing Tongkok (Kab. Situbondo), Baritan (Kab. Trenggalek), Bersih Dam Bagong (Kab. Trenggalek) dan Kupatan Durenan (Kab. Trenggalek).
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin menjelaskan bahwa Bahasa Madura ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia (WBTBI) direkomendasikan oleh Tim Ahli WBTBI karena merupakan Bentuk Ungkapan budaya yang Mempunyai nilai Krusial bagi kebudayaan bangsa dan memenuhi syarat.
“Seperti Lagi Terdapat maestro, sanggar/komunitas, proses transfer pengetahuan, pemakai, dan tradisi yang Lagi menggunakan bahasa tersebut,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).
Lebih lanjut, Judi menambahkan bahwa proses pengusulan WBTBI diawali dari kabupaten yang diteruskan ke provinsi. Kemudian dari provinsi Arsip-Arsip terkaitnya diusulkan ke Kementerian Kebudayaan.
“Seluruh kelengkapan data dan lampirannya dicek dan diverifikasi oleh Tim Ahli WBTBI, bila memenuhi syarat maka dibuatkan rekomendasi Buat ditetapkan sebagai WBTBI oleh Tim Ahli WBTBI ke Menteri Kebudayaan,” pungkasnya. (H-3)