Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Ilegal di Banten

Liputanindo.id – Sebanyak empat orang, yakni DS, DD, DE, dan AM ditangkap karena hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di kawasan Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10) silam.

“Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (4/10/2024).

Donny menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat Kalau Terdapat aktivitas ilegal terkait benih lobster. Penelusuran pun dilakukan dan polisi menemukan sebuah mobil mencurigakan di dekat TKP.

Sopir mobil itu Lampau diinterogasi dan diminta Buat kembali ke tempat asalnya. Sesampainya di Posisi, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku. Ratusan ribu BBL turut diamankan.

Cek Artikel:  DPRD DKI Minta Dishub Jakarta Segera Lelang Ratusan Bus TransJakarta yang Tak Terpakai Kembali

“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang yang kami amankan ini. Rupanya dari lima orang ini kita Bisa Memajukan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang,” ucapnya.

Tersangka DS berperan sebagai kepala Penyimpanan, mengontrol, dan mencari pekerja.

Lampau DD dan DE perannya sebagai pengemas benih lobster. Buat AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa Penyimpanan. Para tersangka menyewa tempat itu sejak September 2024.

Donny mengatakan pihaknya Tetap melakukan pendalaman Buat mengetahui negara tujuan penerima benih lobster ilegal ini. Polisi juga melakukan pendalaman Buat mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.

“Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000,” jelasnya.

Cek Artikel:  Ditangkap, Penipu Online yang Tipu Korban hingga Rp1 M

Para pelaku disangkakan Pasal 92 UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Mungkin Anda Menyukai