Bawang merah dan bawang putih jadi salah satu bahan pokok yang Enggak alami kenaikan PPN 12%. Foto: Medcom.id/Budi Arista Romadhoni.
Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan komoditas bahan pokok yang dikelola oleh pihaknya Enggak akan terkena penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak Terdapat PPN,” kata Arief Ketika ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
Akan tetapi, terkait penaikan PPN terhadap komoditas beras Tertentu, hal tersebut Tetap akan dibicarakan lebih lanjut. Diketahui, komoditas pangan yang termasuk kategori beras Tertentu antara lain adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras Tertentu dengan persyaratan.
“Kalau beras Tertentu beda, nanti itu bicaranya. Beras Tertentu kan gak dikelola badan pangan kan,” ujar dia.
(Cabai jadi salah satu bahan pokok yang Enggak alami kenaikan PPN 12%. Foto: Istimewa)
Bahan pokok Krusial ditanggung pemerintah
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tertentu bahan pokok Krusial, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
“Jadi kalau misalnya Misalnya tepung terigu, Minyakita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, tetap 11 persen. Enggak Terdapat kenaikan, ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga.