Bahan Pokok Krusial hingga Transaksi QRIS Tak Kena Penaikan PPN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka Bunyi terkait dengan bahan pokok Krusial yang dikenakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
 
“Pertama, urusan bahan pokok Krusial semuanya Bukan kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11 persen, ini tetap 11 persen,” kata Airlangga Demi ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
 
Selain itu, terkait dengan payment system khususnya transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Airlangga dengan tegas menyatakan hal tersebut Bukan termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan PPN.
 
“Hari ini ramai QRIS, itu juga Bukan dikenakan PPN. Jadi QRIS Bukan Terdapat PPN. Jadi ini kami Penjelasan payment system Bukan (kena) PPN, karena ini kan transaksi, kalau PPN kan barang,” tutur Airlangga.
 

Cek Artikel:  Memahami Permintaan dan Penawaran Prinsip Dasar Ekonomi Buat Setiap Pelaku Pasar


(Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia)
 

Inflasi naik, tapi Bukan signifikan

 
Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berpengaruh terhadap inflasi walaupun Bukan signifikan.
 
“Tentu kita Menonton daya beli tahun depan pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50 persen Januari Tiba Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah Tiba dengan Rp2 miliar. Itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah,” ucapnya.
 
Selain itu, pemerintah juga akan Maju mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia. “Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan tiga persen,” tegas Airlangga.
 
Terkait dengan barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “PMK (keluar) sebelum 1 Januari,” ucap dia menekankan.

Cek Artikel:  Akademisi Dorong Moratorium Kebijakan Cukai Demi Jaga Kelangsungan Usaha IHT

Mungkin Anda Menyukai