
BADAN Pengawasan (Bawas) Mahkamah Mulia (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo.
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta Musik Ari Bilangan Hermawan alias Ari Bias, yang menuding Agnez Mo menyanyikan Musik ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah, putusan yang menuai sorotan luas dan memicu pertanyaan mengenai etika dalam proses peradilannya.
“Jadi apakah Eksis dugaan pelanggaran atau Tak itu Tetap harus ditindaklanjuti,” kata Inspektur Kawasan II Bawas MA Suradi di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Suradi menyatakan bahwa laporan Formal diterima pada Kamis, 19 Juni 2025, dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku oleh majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
“Memang Akurat kemarin kita Rontok 19 menerima pengaduan dari koalisi advokat pemantauan peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti,” Jernih dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Bawas MA segera menanggapi laporan tersebut. Ia menilai Krusial bagi MA menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas peradilan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Mulia Buat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (P-4)

