Babak Baru Kasus KTP Elektronik

PENANGKAPAN Paulus Tannos menandai babak baru dalam cerita panjang perjuangan menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Setelah lebih dari lima tahun menjadi tersangka dan menyandang status buron, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan Bisa menangkap Tannos di Singapura.

Bekas Direktur Istimewa PT Sandipala Arthaputra ini Berbarengan tersangka lainnya diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek KTP-E. PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko KTP-E.

Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan Sekeliling Rp2,3 triliun dalam kasus ini. KPK juga menduga perusahaan Tannos diperkaya Rp145 miliar dari proyek KTP-E itu.

Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E oleh KPK telah dilakukan sejak 2012. Penangkapan Tannos Terang akan menjadi pintu Demi membongkar tuntas kasus tersebut, yang melibatkan sejumlah petinggi negara Berkualitas di eksekutif maupun legislatif.

Cek Artikel:  Gula-Gula IKN Tak Laku

Kasus korupsi KTP-E pada 2011-2012 ini dianggap sebagai kejahatan yang Nyaris sempurna karena tindak rasuah sudah terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Selain itu, kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Member legislatif, eksekutif, badan usaha Punya negara (BUMN), hingga pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Member DPR Markus Nari. Bahkan, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pun pernah diperiksa Demi tersangka Paulus Tannos.

Sebelum ditangkap di Singapura, Tannos pernah diendus berada di Thailand oleh KPK. Komisi antirasuah mengatakan Terdapat persoalan administrasi karena Tannos Rupanya telah berganti nama. KPK Begitu itu mengatakan hal tersebut yang memicu telatnya red notice hingga gagalnya Tannos ditangkap di Thailand.

Cek Artikel:  Industri Tekstil Menjemput Tewas

Paulus Tannos diketahui mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po dan telah mengganti kewarganegaraannya. Di samping itu, upaya penangkapan pun sempat terkendala belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tetapi, setelah Indonesia dan Singapura Formal menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022, upaya penangkapan Tannos kembali digencarkan.

Tannos yang ditahan pihak berwenang Singapura sejak Jumat (17/1) akan menjadi buron pertama yang dipulangkan ke Tanah Air sejak penandatanganan kesepakatan ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa Tak Terdapat tempat yang Betul-Betul Terjamin bagi buron korupsi. Ini mestinya menjadi momentum Demi segera menyeret buron lainnnya ke dalam negeri.

Cek Artikel:  Cita-cita Imitasi Revolusi Mental

Lagi Terdapat banyak nama lain yang juga perlu dibawa ke meja hijau. Lagi Terdapat sejumlah DPO lain yang tengah dicari KPK. Kirana Kotama, tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) Demi pemerintah Filipina pada 2014-2017, salah satunya. Lampau Terdapat Emylia Said dan Herwansyah, tersangka pemberi suap kepada AKB Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Juga Terdapat Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus penyuapan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Tertentu pencarian Masiku, ini akan menjadi beban berat bagi KPK Demi segera menemukan dan menyeretnya ke meja hijau. Dengan ditemukannya Masiku, Tak hanya akan memperterang kasus korupsinya, tapi juga sekaligus menepis tudingan politisasi kasus korupsi terhadap sejumlah pihak, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Satu pintu sudah mulai terbuka. Saatnya serius membuka pintu-pintu selanjutnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai