Awallai Cacat Mekanisme soal Perubahan Status Calon Personil Kompolnas, Ini Jawaban Pansel

Dinilai Cacat Prosedur soal Perubahan Status Calon Anggota Kompolnas, Ini Jawaban Pansel
Panitia Seleksi calon anggota Kompolnas 2024-2028(MI/Tri Subarkah)

SEORANG peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.

Dalam keterangannya, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB.  Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Ahli Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).

Andi menjelaskan, sebenarnya sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Ahli Kepolisian. Tetapi, saat pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi terdapat salah satu calon yang statunya berganti dari Ahli Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.

Baca juga : Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan

Cek Artikel:  Seorang Perempuan Mencuri Tas Hingga Perhiasan di Toko Bandara Soetta

Hal ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar terhadap kuota atau hak para peserta yang mewakili dari unsur Tokoh Masyarakat dalam calon anggota Kompolnas.

Atas kekeliruan ini, Andi meminta pihak Pansel calon anggota Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum.

Penerangan Pansel

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, perubahan status DSB dari Ahli Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat telah melalui penilaian dari Pansel. Pihaknya menilai bahwa DSB lebih cocok mewakili Tokooh Masyarakat ketimbang Ahli Kepolisian karena latarbelakangnya sebagai dosen.

Baca juga : 24 Calon Personil Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya

“Kami melihat yang bersangkutan lebih cocok jadi TM daripada PK, mengingat yang bersangkutan adalah dosen biasa dan bukanlah dosen yang mengajar dibidang kepolisian. Dan itu menjadi keputusan Pansel,” kata Edi saat dihubungi, Kamis (26/9).

Cek Artikel:  Memaknai Kemerdekaan dengan Merajut Kebersamaan

Perubahan status DSB ini telah dilakukan melalui penilaian Pansel sesuai dengan kompetensinya. Begitu ini, 12 nama calon anggota Kompolnas tersebut tengah diserahkan ke Presiden untuk dipilih sebagai anggota Kompolnas.

“Kami menilai itu menjadi tugas Pansel sesuai dengan kompetensinya. Sekarang kita tinggal menunggu siapa enam nama anggota Kompolnas yang menjadi pilihan Presiden,” ujarnya.

Baca juga : 36 Calon Personil Kompolnas Lolos Tes Kesehatan

Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.

Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:

Unsur Ahli Kepolisian:

Cek Artikel:  Polisi Gadungan di Tangsel Tipu Penjual Motor Bekas, Teganya

Baca juga : Kompolnas Tunggu Hasil Autopsi 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi

1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;

2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;

3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;

4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;

5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan

6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.

Unsur Tokoh Masyarakat

1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;

2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;

3. Gufron, S.H.I.;

4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;

5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan

6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H., (P-5)

Mungkin Anda Menyukai