Awal Kagak baik, Akhir Terpuruk

TAK terasa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akan berakhir. Lima pimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Komisaris Jenderal (Purn) Firli Bahuri akan menanggalkan jabatannya pada tahun ini.

Banyak capaian yang dilakukan sejak Firli cs menjalankan tugas sejak 20 Desember 2019, yakni sebanyak 27 kali operasi tangkap tangan (OTT), termasuk menangkap menteri aktif, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Selain itu, KPK pun berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp575,74 miliar pada 2022.

Tetapi, di tengah hiruk-pikuk OTT yang dibuat KPK, publik tidak akan melupakan noktah hitam lembaga pemberantasan korupsi itu, yakni kasus buron mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini bak raib ditelan bumi. Masiku tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Taatwan. Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu diduga melibatkan seorang elite PDI Perjuangan. KPK gagal menangkap Masiku saat itu karena diduga dihalang-halangi aparat kepolisian.

Kegagalan Firli cs menangkap Masiku dinilai bentuk kegamangan di awal masa jabatan mereka. Tak pelak tudingan kepada era kepemimpinan Firli Bahuri menyeruak bahwa mereka tidak bisa lepas dari cengkeraman politik. Era Firli Bahuri juga memulai KPK era baru pascarevisi Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2022 tentang KPK pada 17 September 2019.

Cek Artikel:  KASN Dikorbankan

Revisi UU KPK menyulut kontroversi di ruang publik. Pegiat antikorupsi,  sejumlah akademisi, dan komisioner KPK yang dipimpin Agus Rahardjo saat itu menolak revisi tersebut yang dinilai sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi, terlebih revisi dilakukan bak simsalabim alias dengan secara kilat dilakukan. Revisi tersebut hanya membutuhkan waktu 13 hari. Padahal, kala itu revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Prioritas 2019.

Dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga penjagal koruptor itu masuk rumpun eksekutif yang ditandai para pegawai dialihkan status menjadi aparatur sipil negara. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memicu konflik internal. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos menjadi ASN karena gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK). Akhirnya, pimpinan KPK menonaktifkan mereka. KPK dinilai sebagai bebek lumpuh akibat gonjang-ganjing konflik internal. Revisi UU KPK juga mendorong terbentuknya Dewan Pengawas KPK.

Cek Artikel:  Korupsi yang tak Tewas-Tewas

Awal yang buruk bagi KPK juga ditandai dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK pada 24 September 2020 memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatra Selatan. Tetapi, sanksinya hanya ringan, teguran tertulis. Pelanggaran etika terus terjadi di tubuh KPK. Dewas KPK memutuskan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas tersebut dinilai main-main karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tak hanya itu, Lili Pintauli Siregar juga diduga kembali melanggar kode etik karena menerima tiket dan akomodasi gelaran Moto-GP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina. Sebelum Dewas KPK bersidang, Lili mengambil langkah mengundurkan diri sebagai komisioner KPK. Lili kemudian digantikan Johanis Tanak, Jaksa Fungsional pada Jaksa Akbar Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).

Cek Artikel:  Kekuasaan dan Rasa Cemas

Dugaan pelanggaran etika terus bergulir di KPK. Aliansi Selamatkan KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan di Kementerian ESDM. Konflik internal juga terus terjadi di KPK, Firli Bahuri mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap mempertahankan Endar di KPK.

Kini, Komisioner KPK (Firli Bahuri, Nurul Gufron, Nawawi Pamolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak) berada di penghujung masa jabatan. Prestasi mereka menggarap banyak OTT tak ada yang bisa dibanggakan apabila amanah yang mereka sandang sebagai pembasmi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), korupsi, berlumur pelanggaran etika. Meski pesimistis dengan rezim saat ini, saya berharap komisioner KPK era berikutnya (2023-2027) mampu menjunjung etika setinggi-tingginya. Etika berada di atas kelegalan formal. Etika membimbing seseorang untuk menyadari tindakannya. Dengan kesadaran itu, seseorang akan mengetahui apa yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai