Australia Segera Tetapkan Batas Usia Guna Media Sosial, Minimum 16 Tahun

Liputanindo.id – Australia akan menetapkan batas usia minimum 16 tahun Demi mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur regulasi penggunaan media sosial hari ini, Jumat (8/11/2024).

“Media sosial menimbulkan Pengaruh Kagak baik bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya,” kata Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese melalui keterangan di situs web Formal, Jumat, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan upaya apa pun Demi melindungi anak-anak dari Pengaruh media sosial terhadap kesejahteraan mereka.

“Saya Ingin orang Sepuh dan keluarga Australia Mengerti bahwa kami mendukung mereka,” katanya.

Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang Demi menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang diperbolehkan Demi mengakses media sosial.

Cek Artikel:  Maduro Desak Amerika Perkumpulan Bukan Ikut Adonan Soal Pemilu Venezuela

Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional, dan menjadi salah satu isu yang Ingin diselesaikan oleh pemerintahannya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum Demi akses media sosial tersebut ditujukan Demi melindungi kaum muda, bukan Demi mengisolasi mereka.

Rencana penetapan tersebut juga Demi memberi Mengerti kepada para orang Sepuh bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.

“Keputusan kami Demi menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para Ahli, orang Sepuh, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan,” katanya.

Cek Artikel:  Imbas Ratusan WNI Terlibat Judi Online, Filipina Akan Downgrade Visa Indonesia

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang tersebut pada sidang Parlemen dua pekan mendatang. Aturan tersebut akan membebankan tanggung jawab kepada platform media sosial, bukan orang Sepuh atau kaum muda, Demi mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan dasar.

Mungkin Anda Menyukai