Liputanindo.id – Pemerintah Australia akan Membangun undang-undang yang melarang media sosial bagi anak-anak di Rendah 16 tahun.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan rancangan undang-undang itu sedang diuji coba dengan sistem Validasi usia. Hal ini guna membantu memblokir anak-anak di Rendah 16 tahun mengakses media sosial.
“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya,” kata Albanese, dikutip Reuters, Kamis (7/11/2024).
Albanese menambahkan undang-undang Pelarangan itu diharapkan berlaku paling Segera akhir tahun depan.
Dalam pernyataannya, Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak yang menggunakan media sosial berlebihan, khususnya risiko bagi anak Perempuan dari gambar Member tubuh yang berbahaya dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak Pria.
“Kalau Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal-hal ini, pada Begitu Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu Bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” katanya.
Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh Member parlemen.
Nantinya, kata Albanese, Kagak akan Eksis pengecualian bagi anak-anak yang Mempunyai izin orang Uzur, atau yang sudah Mempunyai akun.
“Tanggung jawab akan berada pada platform media sosial Buat menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar Buat mencegah akses. Tanggung jawab Kagak akan berada pada orang Uzur atau kaum muda,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena Dampak akan mencakup Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok Punya Bytedance dan X Punya Elon Musk.
“YouTube Punya Alphabet kemungkinan juga akan termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut,” tambahnya.
Sejumlah negara telah berjanji Buat mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.
Prancis tahun Lampau mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di Rendah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari pelarangan tersebut dengan izin orang Uzur.
Amerika Perkumpulan selama beberapa Dasa warsa telah mewajibkan perusahaan teknologi Buat meminta izin orang Uzur Buat mengakses data anak-anak di Rendah 13 tahun, yang menyebabkan sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di Rendah tersebut Buat mengakses layanan mereka.