Australia dan Filipina Wajib Penuhi Apabila RI Minta Napi WNI Dipulangkan

Australia dan Filipina Wajib Penuhi jika RI Minta Napi WNI Dipulangkan
Ilustrasi.(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menjelaskan bahwa pemerintah Australia maupun Filipina wajib Demi memenuhi Apabila pemerintah Indonesia nantinya meminta narapidana WNI di kedua negara tersebut dipulangkan ke Tanah Air.

“Harap diingat, prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” kata Staf Spesifik Bidang Rekanan Global Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Begitu konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah Australia dan Filipina karena syarat yang diwajibkan Indonesia Demi memindahkan napi Kaum negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

Cek Artikel:  Polandia Ambisius Jadi Sepuhn Rumah Olimpiade 2040, Sebut Siap Lakukan Berbagai Langkah

Kaffah menjelaskan, kewajiban itu sebagai konsekuensi dari prinsip resiprokal yang menjadi salah satu syarat pemindahan lima napi Member Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.

“Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ timbal balik, delik hukumnya. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan, individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini Rekanan kedua negara,” ujarnya.

Menurut Kaffah, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang atas diskresinya memfasilitasi pemindahan lima Member Bali Nine ke Australia.

Cek Artikel:  Dua Bus Tercebur ke Sungai Akibat Tanah Longsor, Puluhan Penumpang Dinyatakan Hilang

Adapun, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, juga telah menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.

Lebih lanjut, RI Tamat Begitu ini belum bernegosiasi dengan Australia terkait nama-nama napi WNI di sana yang akan dipulangkan. Di sisi lain, Indonesia Bukan menutup kemungkinan Demi memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk di antaranya napi terkait kasus penyelundupan senjata api.

“Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan, mungkin Eksis penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkinan Dapat juga. Tergantung perkembangan Era ke depan,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Rusia Desak Israel Berhenti Bunuh Kaum Palestina Mengenakan Senjata Amerika Perkumpulan

Diketahui bahwa Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12). Sementara itu, Mary Jane akan dipindahkan ke kampung halamannya, Filipina, pada Rabu (18/12) Pagi hari.

Pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dilakukan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis (12/12),

sedangkan practical agreement pemindahan Mary Jane diteken RI dan Filipina di Jakarta, Jumat (6/12). (Ant/Z-6)

Mungkin Anda Menyukai