Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok. Foto: dok BPKN.
Jakarta: Belum reda kasus dugaan minyak oplosan oleh PT Pertamina (Persero), kini rakyat atau konsumen dihebohkan dengan dugaan oplosan minyak goreng merek MinyaKita.
“Adanya kasus penyunatan Dosis MinyaKita ukuran satu liter, yang telah kami buktikan sendiri dan banyak pihak hanya berisi 750-800 ml, sangat disesalkan,” ujar Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Mufti Mubarok menilai perlu Buat segera ditindaklanjuti dengan adanya audit total terhadap seluruh perusahan produsen yang telah ditetapkan. Bahkan, dia menyarankan perlu dilihat kembali update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan/atau pengemasan MinyaKita. Tim BPKN, kata dia, Buat sementara sudah mengantongi empat perusahaan yang mengurangi Dosis liter MinyaKita.
“Hal ini Krusial Buat kami Bisa melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus ini. Kami telah menemukan kelangkaan selama sebulan, dan terkait kasus penyunatan Dosis terutama yang kemasan botol di pasar-pasar tradisional Buat MinyaKita yang beredar Ketika ini juga sedang dilakukan oleh tim BPKN,” tambah Mufti.
Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Apabila memang terdapat kesalahan/pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, maka Denda Bisa diberikan, Kagak hanya administratif, Apabila memang terbukti juga Bisa pidana.
Ilustrasi MinyaKita. Foto: Medcom/Ahmad Mustaqim
Merugikan masyarakat kecil
Kasus pengurangan Dosis ini sangat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil, bahkan disaat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan per liter, Malah mereka mendapatkan barang dengan jumlah Kagak Tiba satu liter.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan menteri terkait, Buat rencana mitigasi dan penjaminan terhadap perlindungan hak-hak konsumen. Termasuk rencana Pengusutan mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasok MinyaKita ini. Tim Pencari Fakta -TPF minyak goreng subsidi MinyaKita ini tengah kami siapkan guna mengawal proses Pengusutan. Kami berharap Tim ini nanti akan dapat membantu dalam mengurai dan menghentikan kasus yang sangat merugikan masyarakat/konsumen ini, utamanya dalam uji kuantitas/Dosis serta kualitasnya. Kita akan lihat spesifikasi yang disyaratkan dengan fakta dilapangan, jangan Tiba Eksis Kembali kasus minyak goreng oplosan,” tegas Mufti.
Selain itu, Mufti menyampaikan, BPKN juga akan Menonton sistem rantai pasok (supply chain) yang meliputi perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi hingga manajemen gudangnya, apakah sudah berjalan sesuai standar malah terdapat penyelewengan, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Sehingga hasil Pengusutan yang komprehensif oleh tim ini lah yang nantinya menjadi dasar Buat kami BPKN segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Buat tata kelola minyak goreng rakyat (MinyaKita) yang Betul-Betul berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus konsumen, agar dikemudian hari Kagak terulang Kembali,” kata dia.