Audit Bisnis dan HAM, Upaya Memutus Tragedi Kecelakaan Kerja

Audit Bisnis dan HAM, Upaya Memutus Tragedi Kecelakaan Kerja
Ilustrasi MI(MI/Seno)

BERITA duka menyelimuti akhir tahun 2023, ledakan dan kebakaran tungku di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITTS) memakan belasan nyawa dan melukai puluhan pekerja lainnya. PT ITTS merupakan perusahaan pengolahan nikel yang memiliki pabrik yang didirikan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park.

Kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja tentu bukanlah hal yang biasa. Salah satu hak pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pengakuan global ialah hak atas lingkungan kerja yang sehat dan aman. Kehilangan nyawa juga termasuk dalam pelanggaran atas hak hidup yang dilindungi dalam Pasal 6 Kovenan Global Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12/2005.

Insiden kerja yang dialami para pekerja smelter nikel di Morowali sebenarnya bukan yang pertama. Pada Januari 2023, konflik antara pekerja lokal dan asing perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali mengakibatkan tewasnya tiga pekerja. Kerusuhan itu berawal dari aksi unjuk rasa terhadap ketidaksepakatan mediasi antara serikat kerja dan perusahaan mengenai hak-hak buruh.

Lampau, pada Februari 2023, tiga pekerja asal China melaporkan PT IMIP ke Komnas HAM atas dasar kondisi tempat kerja yang buruk. Mereka mengatakan bahwa para pekerja tidak diberikan peralatan keselamatan dan pernapasan yang cukup dan tepat. Kemudian, peraturan terkait jam kerja juga dibuat semena-mena, yang akhirnya membuat para pekerja bekerja berjam-jam tanpa istirahat.

Selanjutnya, April 2023, WALHI Sulteng melaporkan adanya kecelakaan kerja yang dialami dua pekerja dumping yang ada pada kawasan PT IMIP. Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa kegiatan smelter nikel merupakan kegiatan yang berisiko tinggi, tidak hanya terhadap hak pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.

Indonesia disebut memiliki potensi cadangan nikel terbesar di dunia, yakni 72 juta ton Ni atau setara 52% dari total cadangan nikel dunia. Pemerintah RI juga telah menerbitkan kebijakan mengenai hilirisasi nikel yang mengundang investasi smelter nikel besar-besaran. Data pada tahun 2023 dari Kementerian ESDM menunjukan bahwa terdapat 111 unit smelter nikel yang akan berjalan pada beberapa tahun mendatang dengan 37 di antaranya telah beroperasi.

Cek Artikel:  Peran Tekfin dalam Menyetarakan dan Mendorong Akses Modal yang Berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia

Kemudian, investasi smelter pada 2023 diperkirakan mencapai Rp39,4 triliun. Tetapi, tingginya nilai investasi smelter nikel tidak dapat dilepaskan dari tingginya risiko yang dapat ditimbulkan. Kegiatan investasi di sektor ini perlu disertai dengan langkah serius untuk memastikan operasi smelter tidak berdampak negatif bagi pemenuhan HAM pekerja, masyarakat sekitar, dan pelestarian lingkungan.

Pengawasan dan pengendalian pemerintah untuk usaha-usaha yang berisiko tinggi seperti ini dapat dilakukan melalui mekanisme pemberian izin usaha. Konsep perizinan usaha memang ditujukan untuk menjamin bahwa usaha yang dilakukan tidak melanggar kepentingan publik, yang bila terjadi dapat segera dicabut oleh pemerintah.

Tetapi, lahirnya UU Cipta Kerja seolah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha. Dengan semangat untuk memangkas proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit, UU Cipta Kerja mempermudah pemberian izin usaha. Misalnya, ketentuan terkait amdal yang merupakan persyaratan penerbitan perizinan berusaha telah disederhanakan. Masyarakat yang sebelumnya dapat mengajukan keberatan atas dokumen amdal, sekarang tidak ada ketentuan terkait hal itu. UU Cipta Kerja hanya menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat berpartisipasi sampai tahap penyusunan amdal saja.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan yang ekstensif bagi para pelaku usaha pada sektor pertambangan nikel. Peraturan itu mencantumkan Pasal 162 UU Minerba, yang dapat disalahgunakan untuk upaya kriminalisasi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan nikel karena melarang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan.

 

Tinjau kembali proses perizinan

Pemerintah sudah harus meninjau kembali proses perizinan proyek smelter bila tidak ingin kejadian yang sama terulang kembali. Salah satu cara yang perlu dipertimbangkan secara serius ialah dengan mewajibkan dilakukannya Audit Bisnis dan HAM oleh perusahaan smelter. Audit Bisnis dan HAM sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia usaha. Penyelenggaraannya didorong melalui Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Orang (UNGPs), yang dilahirkan melalui kesepakatan semua negara di dunia.

Cek Artikel:  Paskah, Kasih, dan Kebencian

Audit ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif kegiatan usaha korporasi terhadap pemenuhan hak asasi manusia, melalui proses penilaian risiko HAM yang dapat ditimbulkan oleh korporasi. Dengan mengetahui risiko yang dapat ditimbulkan, korporasi selanjutnya diharapkan untuk dapat mengambil tindakan pencegahan, menghentikan praktik yang melanggar hak orang lain, dan memberikan pemulihan.

Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah perlu mewajibkan pelaksanaan Audit Bisnis dan HAM. Pertama, Indonesia termasuk dalam negara yang mendukung lahirnya UNGPs dalam sidang Dewan HAM PBB pada tahun 2011. Bahkan di bulan Oktober tahun 2023 ini, pemerintah mengeluarkan Perpres No 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Perpres ini merupakan titik penting untuk mendorong penghormatan HAM oleh perusahaan. Salah satu strategi dalam perpres adalah meningkatkan kesadaran terhadap Audit Bisnis dan HAM oleh korporasi melalui training dan diseminasi informasi. Oleh karena itu, agar perpres ini tidak hanya menjadi dokumen sia-sia, maka upaya serius untuk menjalankannya perlu ditunjukkan.

Kedua, rantai pasok produk mineral global sudah terkoneksi secara ketat. Produk nikel hasil smelter tentunya akan menjadi komponen pendukung atau bahan baku bagi produk-produk lainnya, misalnya produk baja dan baterai untuk kendaraan listrik. Produk-produk ini tentunya akan masuk ke pasar global. Beberapa negara misalnya sudah memiliki aturan hukum yang ketat untuk memastikan barang-barang yang dijual di pasar domestiknya, tidak mengandung produk yang dihasilkan dari pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.

Prancis memiliki UU Duty of Vigilance yang disahkan pada tahun 2017. Demikian juga Jerman memiliki UU Supply-Chain Due Diligence yang mulai berlaku pada 2023. Apabila tidak ada perbaikan dalam penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan dalam produksi nikel di Indonesia, pasar produk nikel asal Indonesia akan semakin sempit. Pada akhirnya, harga nikel praktis akan ditentukan oleh satu atau dua pembeli global saja, yang tentunya akan tidak menguntungkan bagi Indonesia sebagai negara pemilik mineral ini.

Cek Artikel:  World Water Perhimpunan ke-10 dan KTT Air 2024 Krisis Air dan Urgensi Pengelolaan Air Demi MasaDepanPeradaban

Ketiga, tren menunjukkan bahwa investasi global oleh lembaga investasi, perbankan, dan lembaga finansial lainnya telah menggunakan standar environment, social, and governance (ESG) dalam mengambil keputusan investasinya. Singkatnya, investor global hanya akan berinvestasi pada perusahaan, dan di negara dimana penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan mendapatkan perhatian yang serius dan dijalankan dengan baik.

Tampaknya lemahnya penerapan standar ESG di Indonesia menjadi salah satu sebab kenapa Tesla produsen mobil listrik penting dunia masih enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Bila Indonesia tidak segera mengubah regulasi ESG terhadap bidang usaha yang berisiko tinggi, investasi asing yang hadir di tanah air ini, nantinya akan didominasi dengan investor yang kurang bertanggung jawab. Investor seperti ini pada akhirnya hanya akan mengurangi dampak positif yang didapatkan dari penanaman modal asing.

 

Wajibkan audit bisnis dan HAM

Demi ini tidak ada pilihan lagi bagi pemerintah selain mewajibkan pelaksanaan audit bisnis dan HAM bagi sektor usaha yang berisiko tinggi, termasuk smelter mineral. Audit bisnis dan HAM ini, memang tidak serta merta akan menyelesaikan permasalahan penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan.

Tetapi, mekanisme ini dapat mendorong perilaku usaha yang lebih bertanggung jawab, yaitu melalui perbaikan terus-menerus. Dalam prosesnya, perbaikan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tampaknya ini akan menjadi tantangan besar, bagi siapa pun presiden terpilih berikutnya, apabila ingin memutus tragedi kecelakaan kerja di sektor mineral Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai