Aturan Tes PCR Sumber Masalah

ATURAN dibuat Demi menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Kalau aturan itu menjadi sumber kekacauan, mestinya pada kesempatan pertama ditinjau kembali.

Kekacauan terjadi bila aturan itu hanya dibuat di balik meja, Enggak menyesuaikan dengan realitas yang terjadi dalam masyarakat, Enggak disesuaikan dengan kondisi daerah.

Salah satu aturan yang berpotensi menimbulkan kekacauan terkait dengan syarat penggunaan moda transportasi udara. Syaratnya ialah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tegas dikatakan bahwa aturan perjalanan udara itu bertujuan mulia, Yakni mencegah penyebaran covid-19. Akan tetapi, bagaimana Kalau di daerah keberangkatan itu Enggak tersedia laboratorium PCR?

Kekacauan aturan itulah yang dialami 31 penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu (21/8). Para penumpang maskapai penerbangan Wings Air itu batal berangkat ke Bali hanya karena Enggak mengantongi hasil tes PCR. Mereka hanya meneken surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan. Tetapi, Bali menolaknya.

Cek Artikel:  Mas Joko dan Daging Sapi

Surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: 550/591/VII/Dishub-2021.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan surat edaran itu karena di Labuan Bajo belum tersedia laboratorium tes PCR. Dalam surat itu terdapat empat syarat perjalanan udara.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, menandatangani surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan (surat pernyataan disediakan maskapai). Keempat, mengisi E-HAC Indonesia.

Surat edaran tertanggal 13 Agustus itu bentuk tanggung jawab Bupati Mabar yang patut diapresiasi. Dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Covid-19, Bupati Endi mengirim surat tertanggal 20 Agustus kepada Ketua Satgas Covid Provinsi Bali dan Ketua Satgas Kabupaten Badung.

Cek Artikel:  Jurnalisme Sampah

Isi surat itu antara lain mengutarakan karena Enggak tersedia laboratorium PCR di Mabar, penumpang asal Labuan Bajo kiranya diperkenankan Demi menjalani tes PCR di daerah tujuan. Permintaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Bali sehingga penumpang terlunta-lunta di Labuan Bajo.

Mudah-mudahan perbedaan sikap antara Labuan Bajo dan Bali segera diatasi setelah persoalan itu diketahui Staf Tertentu Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga. Setelah mengetahui persoalan tersebut kemarin pagi, Kastorius sangat sigap membantu dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kesigapan Kemendagri memang patut dicontoh.

Elok nian kiranya pemerintah pusat memberikan perhatian Tertentu Demi Labuan Bajo yang menjadi daerah tujuan wisata superpremium. Labuan Bajo, juga daerah lainnya, memerlukan pengadaan laboratorium PCR.

Tes PCR menjadi salah satu komponen Krusial dalam Penyelenggaraan 3T, Yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat pada 28 Juli sudah meminta agar laboratorium Demi tes PCR Enggak hanya tersedia di ibu kota provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Ia tak Mau upaya 3T gagal karena keterbatasan laboratorium.

Cek Artikel:  Jangan Panggil Dia Profesor

Sudah 26 hari berlalu, permintaan Luhut terkait dengan pengadaan laboratorium Demi tes PCR di setiap kabupaten tak kunjung terwujud. Realisasi janji atau permintaan itu menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan yang efektif.

Persoalan lain yang mestinya dicarikan jalan keluar ialah para mahasiswa di Pulau Jawa dan Bali yang tertahan di daerah karena belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kiranya pemerintah daerah memfasilitasi mereka Demi vaksinasi. Bila perlu, daerah menggelar vaksinasi Tertentu Demi keperluan mahasiswa yang belajar di luar daerah.

Belumlah terlambat Demi membenahi peraturan yang Betul-Betul Bisa menghadirkan rasa Terjamin dan nyaman bagi masyarakat. Jangan Tiba peraturan itu Malah bagian dari masalah. Benang kusut aturan tes PCR mesti segera dibenahi sehingga Enggak menjadi sumber masalah.

Mungkin Anda Menyukai