Aturan SNI Diharap Pandai Halau Gempuran Barang Impor

Aturan SNI Diharap Mampu Halau Gempuran Barang  Impor
Ilustrasi(MI/Naufal Zuhdi)

KEPALA Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi berharap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 Pandai membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri Mempunyai perwakilan Formal di Indonesia. Hal ini memungkinkan produk impor Dapat masuk di Penyimpanan pengawasan.

“Sekalian produsen di luar negeri wajib Mempunyai perwakilan Formal di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan Formal, juga setiap impor ini harus masuk dalam Penyimpanan perusahaan Formal,” kata Andi di Jakarta, Rabu (16/10).

Cek Artikel:  Ahmad Ali Usung Asuransi Pertanian, Intani Dukung dan Beri Masukan

Adanya Permenperin 45/2022, lanjutnya, lebih memudahkan pemerintah Demi melakukan pengawasan terhadap produk impor. Ia juga mengatakan, Tetap menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara Formal.

Menurut Andi, Intervensi ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan Bukan sesuai dengan aslinya.

“Kalau dia Formal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, Mekanis negara akan mengambil kerugian, Dapat jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10%,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi menyebut akan Eksis Denda administratif dan pidana bagi pelaku industri yang Bukan Pandai memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk-produknya.

Cek Artikel:  Jalan Tol IKN Rampung 2025

“Kalau terkait dengan SNI ini sudah masuk ke ranah pidana, sehingga nanti sanksinya juga berupa Denda pidana dan denda, plus denda jadi Bukan Dapat memilih, harus dua-duanya,” ujar Andi usai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan SNI secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Terkait dengan Denda administratif, kata Andi, diberikan kepada pelaku industri yang Mempunyai permasalahan administratif. Adapun Denda ini dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyampaikan penyusunan peraturan terkait dengan SNI ini ditujukan Demi pengembangan industri dalam negeri. Dalam penyusunan ini, Kemenperin juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti asosiasi, pelaku usaha dan lainnya. Pihaknya Ingin agar industri dalam negeri Dapat menggeliat sehingga Bukan dipenuhi dengan produk-produk impor.

Cek Artikel:  Pemerintah Diminta Berdayakan BUMD dalam Mengendalikan Inflasi

“Kami Bukan Menyantap bulu, apakah dia produknya itu dari dalam negeri maupun impor. Kalau dia sudah SNI wajib, kewajiban dan sanksinya sudah harus Eksis,” tandasnya. (Ant/Z-11)

 

Mungkin Anda Menyukai