Aturan Pajak Baru Dikhawatirkan Hambat Percepatan Kendaraan Listrik Nasional

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Freepik.

Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor.

IESR menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan kendaraan listrik nasional, padahal Sasaran pemerintah Indonesia mencapai dua juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.

Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan perubahan dari mandat pajak Kosong persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.

“Bonus pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan Buat adopsi massal,” ujar Fabby dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.

IESR menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang Lagi awal.

 


(Ilustrasi mobl listrik. Foto: Medcom.id)
 

Perlunya sinkronisasi kebijakan

Selain itu, IESR menilai Permendagri 11/2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis Kekuatan terbarukan dari objek pajak.

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis Kekuatan terbarukan dari objek pajak. Kami Menyantap perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby.

IESR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju Sasaran 2030.

“Kita Bukan Bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM Kalau aturan main berubah setiap dua tahun. Kalau regulasi ini Bukan segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Mulia, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” imbuh Fabby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *