Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Demi Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Operator Patuhi Aturan Baru Ojek Daring
Peraturan tersebut mengatur mengenai lima Elemen Esensial dalam menjalankan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi publik.
Baca juga: Kemenhub Maju Pantau Penyelenggaraan Tarif Baru Ojek Daring