PADA Mei 2022, negara-negara Personil World Health Organization (WHO), termasuk negara kita, dalam pertemuan World Health Assembly (WHA) bersepakat memulai proses Kepada pertimbangan melakukan perubahan atau perbaikan dalam bentuk amendemen terhadap aturan kesehatan Global yang kini berlaku, Merukapan International Health Regulations (IHR).
Aturan itu dikenal dengan International Health Regulations (2005) karena memang pada tahun itulah disepakati seluruh negara Personil WHO dan pada waktu itu diberi masa tenggang 2 tahun serta mulai berlaku Formal sejak 2007. Sejak berlakunya IHR (2005), dunia sudah mengalami dua kali pandemi, Merukapan pandemi influenza H1N1 pada 2009 dan tentu pandemi covid-19.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/aturan-kesehatan-Global-yang-baru