Aturan Hukum Krusial di Indonesia Demi Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Aturan Hukum Penting di Indonesia untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan
Demi melindungi Perempuan dari kekerasan, Indonesia Mempunyai sejumlah undang-undang Krusial, seperti UUD 1945, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(freepik)

KEKERASAN terhadap Perempuan Lagi menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun berbagai upaya Demi mengatasinya Maju dilakukan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kekerasan seksual, Perempuan sering kali menjadi korban.

Untungnya, Indonesia mempunyai sejumlah aturan hukum yang dirancang Demi melindungi mereka.

Aturan Krusial yang mengatur dan menghukum pelaku kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

1. Konstitusi, Yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam cita-cita Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan Mahluk, Bagus Perempuan maupun Pria, dengan tujuan agar bangsa Indonesia hidup dalam tatanan berbangsa dan bernegara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, mufakat, dan peradaban.

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi Mahluk (HAM) melalui UUD 1945 sebagai konstitusi negara. HAM mencakup hak-hak dasar yang melekat pada setiap Mahluk, Bagus Perempuan maupun Pria, sebagai makhluk yang Mempunyai Derajat dan kesejahteraan, yang sudah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, HAM harus dihormati, dilindungi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta setiap orang.

Cek Artikel:  JK Minta Pemerintah Baru Pilih Mendikbud-Ristek yang Mengerti Soal Pendidikan

Pembukaan UUD 1945 mengakui setiap individu atau Anggota negara adalah Mahluk yang bebas dan Bukan boleh didiskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk berdasarkan perbedaan jenis kelamin.

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang (UU) ini mengatur tentang pencegahan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Selain itu, juga mencakup kerja sama Dunia Demi memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dilakukan secara efektif. UU ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Cek Artikel:  Program Makan Bergizi Gratis Butuh Biaya Rp800 Miliar Per Hari

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Pelecehan seksual nonfisik
  • Pelecehan seksual fisik
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Penyiksaan seksual
  • Pendayagunaan seksual
  • Perbudakan seksual
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik

3. Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengacu pada upaya Demi melindungi dan memastikan hak-hak Perempuan dan anak terpenuhi, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlakuan Tertentu, dan masalah lainnya.

Setiap Perempuan dan anak berhak Demi mendapatkan rasa Terjamin dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat Mahluk dan melanggar hak asasi Mahluk sehingga dibutuhkan layanan perlindungan Perempuan dan anak.

4. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPDKRT)

UU PKDRT disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI Lepas 14 September 2004 dan diundangkan pada 22 September 2004. UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara Demi mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.[UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

5. Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU PTPPO) lahir sebagai upaya pemerintah Demi mengantisipasi maraknya perdagangan orang (human trafficking).

UU ini sebagai langkah pemerintah Demi mengatasi semakin meningkatnya kasus perdagangan Mahluk, termasuk Perempuan. UU ini bertujuan Demi melindungi Perempuan dari praktik Pendayagunaan dan perlindungan dalam perdagangan orang, serta memberikan Denda tegas terhadap pelaku. (BPK RI/Berbagai sumber/Z-3)

 

Cek Artikel:  13 Pengaruh Sering Kehujanan

Mungkin Anda Menyukai