Aturan Bonus di Sektor Perumahan Mulai Berlaku

Aturan Insentif di Sektor Perumahan Mulai Berlaku
Kawasan perumahan bersubsidi yang masih dalam tahap pengembangan di Batam, Kepulauan Riau(Antara)

ATURAN mengenai kelanjutan stimulus berupa Pajak Pertambahan Safiri (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di sektor properti resmi berlaku. Selain mendongkrak daya beli masyarakat, kebijakan tersebut ditujukan mendorong penjualan properti dan diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Safiri Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers yang dikutip, Jumat (20/9).

“Spesifik untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Adonanan kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Cek Artikel:  Hari Pelanggan Nasional Sejarah dan Tujuan

Baca juga : Penambahan Kuota FLPP dan Perpanjangan Bonus PPN DTP 100 Persen Picu Kenaikan Penjualan Rumah

Febrio menambahkan, dukungan pemerintah dalam sektor perumahan untuk MBR di antaranya ialah PPN, Subsidi Sokongan Doku Muka (SBUM), Sokongan Biaya Administrasi (BBA), Sokongan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).

Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR. Pemerintah, imbuh Febrio, berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah.

Dengan begitu, MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga Pemerintah juga telah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

Cek Artikel:  Punya Potensi Besar, Fesyen Jadi Ekonomi Kreatif Paling Menjanjikan

Bonus tersebut diberikan sebesar 100% hingga Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50% sampai dengan bulan Desember 2024. Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61Pahamn 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” tutur Febrio. (N-2)

Mungkin Anda Menyukai