Aturan Baru, Mendaki Gunung Semeru Kini Wajib Guna Pendamping

Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Dokumentasi/ PPGST TNBTS

Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, per 23 Desember 2024. Dalam aturan yang terbaru, pendakian di gunung setinggi 3.676 mdpl itu wajib menggunakan pendamping.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan setiap Golongan pendaki Gunung Semeru wajib menggunakan jasa pendamping dari PPGST atau Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar. Pendamping ini beranggotakan masyarakat Sekeliling.

“Pendamping ini telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS Buat dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS,” kata Endrip dalam keterangan pers, Jumat, 27 Desember 2024.
 

Endrip menerangkan tarif jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari PPGST. Ia menambahkan Buat informasi tarif jasa pendamping dapat diakses melalui unggahan pada akun Instagram PPGST, @ppgst_tnbts.

“Tarif diluar dari biaya tiket pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan Kagak Terdapat yang masuk ke kas negara,” jelasnya.

Cek Artikel:  Pemprov Jatim Enggak Akan Menutup pasar Hewan

Berdasarkan informasi pada akun Instagram @ppgst_tnbts, pendamping adalah seseorang yang bertugas mendampingi pendaki selama pendakian Gunung Semeru. Tujuannya Buat meningkatkan keselamatan, terutama di jalur pendakian dengan medan yang sulit dan risiko tinggi, serta menjaga kelestarian lingkungan. 

Selain itu kebijakan ini akan mendukung perekonomian lokal dengan memberdayakan masyarakat lokal dan Kenalan TNBTS sebagai PPGST. Regulasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya kegiatan pendakian.

Peran PPGST adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan serta mengawasi agar pendaki Kagak melanggar peraturan selama pendakian. PPGST bukan guide atau porter.

Pendaki yang sudah menggunakan jasa open trip, guide dan porter tetap diwajibkan menggunakan jasa PPGST yang sudah terdaftar di TNBTS. Wadah PPGST berbentuk paguyuban yang berada dibawah binaan atau pengawasan TNBTS.

Cek Artikel:  DLHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah bagi Pengelola Hotel, Restoran dan Kafe

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendakian Gunung Semeru. Pertama, pendaki wajib melakukan reservasi secara online melalui website Formal Balai Besar TNBTS (bookingsemeru.bromotenggersemeru.org).

Kedua pendaki wajib menggunakan jasa PPGST. Ketiga, kuota ditentukan berdasarkan ketersediaan jumlah PPGST. Keempat, setiap grup atau Golongan pendakian minimal terdiri dari 2 orang dan maksimal 10 orang per pendamping.

Kelima pendaki Kagak dapat melakukan pergantian personil. Keenam, setiap pendaki diwajibkan membawa identitas Asal (KTP/KK) sesuai dengan data Ketika melakukan reservasi.

Tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024, Buat Wisatawan Nusantara sebesar Rp73 ribu (2 Hari Kerja), Rp83 ribu (1 Hari Kerja 1 Hari Libur), dan Rp93 ribu (2 Hari Libur). Lampau Wisatawan Mancanegara sebesar Rp435 ribu (Hari Kerja dan Hari Libur).

Cek Artikel:  Sebagian Besar Siswa TK dan SD di Banyumas Sukai Menu Makanan Bergizi Gratis

Buat tarif Buat porter Ketika ini berada di kisaran Rp250 ribu-Rp300 ribu per hari serta guide Rp350 ribu per hari Buat wisatawan lokal dan Rp500 ribu per hari Buat wisatawan mancanegara. Sedangkan Buat biaya pendamping sebesar Rp300 ribu per hari

Berikut skema penghitungan biaya tarif pendakian dan pendamping di Gunung Semeru dalam satu Golongan yang berjumlah 10 orang selama 2 hari:

– 2 hari kerja
Tiket Rp780 ribu + PPGST Rp600 ribu = Rp1.380.000 per Golongan atau Rp138 ribu per orang
– 1 hari kerja dan 1 hari libur
Tiket Rp880 ribu + PPGST Rp600 ribu = Rp1.480.000 per Golongan atau Rp148 ribu per orang
– 2 hari libur
Tiket Rp980 ribu + PPGST Rp600 ribu = Rp1.580.000 per Golongan atau Rp158 ribu per orang

 

Mungkin Anda Menyukai